KPU Cianjur Lanjutkan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan ke DPC Gerindra
CIANJUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur melanjutkan rangkaian Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2026 dengan mengunjungi Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Cianjur, Rabu (23/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU dalam memastikan data partai politik tetap akurat dan mutakhir sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan dengan partai politik.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan, bersama Anggota KPU Kabupaten Cianjur, Abdulatif. Dalam sambutannya, Muchamad Ridwan menekankan pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagai salah satu program KPU, khususnya melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Partai politik diharapkan dapat memperbarui data kepengurusan dan keanggotaan secara berkala. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan, menyambut baik kunjungan KPU serta menyampaikan komitmen Gerindra untuk terus bersinergi, termasuk setelah dilakukannya restrukturisasi kepengurusan.
Pada pemaparan teknis, Abdulatif menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2026 masih berlangsung hingga batas waktu (cut-off) 28 Desember 2026. Data yang perlu diperbarui melalui SIPOL mencakup kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Cianjur juga menyerahkan hasil penyandingan data pemilih meninggal dunia yang menemukan tujuh data anggota Gerindra yang masih tercatat dalam SIPOL. KPU meminta Gerindra memastikan validitas data dan menindaklanjutinya melalui operator partai, serta siap memfasilitasi apabila terdapat kendala teknis.
Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik juga menjadi bagian dari kesiapan administratif menghadapi pendaftaran partai politik pada masa mendatang. Ia juga menyampaikan perkembangan data pemilih Kabupaten Cianjur yang saat ini mencapai sekitar 1,9 juta pemilih. Dalam pembahasan penataan daerah pemilihan (dapil), partai politik dapat menyampaikan usulan berdasarkan kajian kewilayahan untuk selanjutnya menjadi bahan pembahasan, kajian, dan uji publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Cianjur, Fikri Audah Nsy, menekankan pentingnya kolaborasi antara KPU dan partai politik dalam meningkatkan partisipasi pemilih sekaligus menekan angka suara tidak sah. Penguatan pendidikan pemilih diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan hak pilihnya secara lebih baik. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Cianjur, Misbahudin, menyampaikan bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan memiliki fungsi pengendalian untuk mengawal pelaksanaan kegiatan dan tahapan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi rangkaian penyampaian tersebut, Ganjar Ramadhan menyampaikan kesiapan DPC Partai Gerindra Kabupaten Cianjur untuk menindaklanjuti arahan KPU, termasuk pembaruan dokumen domisili kantor dan pemutakhiran data keanggotaan. Gerindra juga berkomitmen untuk turut berkolaborasi dalam pendidikan pemilih sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu mendatang.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Cianjur untuk terus membangun komunikasi dan sinergi dengan partai politik di luar tahapan pemilu, sekaligus mendorong kesiapan administrasi kepemiluan sejak dini.
#KPUMelayani