Arsip

FAQ NON TAHAPAN

Tentang KPU

T: Apa itu KPU?

J: KPU adalah Komisi Pemilihan Umum, lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

T: Apa tugas utama KPU Kabupaten Cianjur?

J: KPU Kabupaten Cianjur bertugas menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di wilayah Kabupaten Cianjur secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

T: Apa perbedaan Pemilu dan Pilkada?

J: Pemilu digunakan untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan Pilkada digunakan untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, serta khusus di Kabupaten Cianjur, Bupati/Wakil Bupati.

T: Siapa yang berhak memilih dalam Pilkada Kabupaten Cianjur?

J: Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, berdomisili di Kabupaten Cianjur yang dibuktikan dengan KTP-el, tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri, dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Data Pemilih

T: Bagaimana cara memastikan nama saya ada di DPT?

J: Anda bisa mengecek langsung di Kantor KPU Kabupaten Cianjur, atau melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan NIK.

T: Bagaimana jika nama saya belum ada di DPT?

J: Pada saat tahapan Pemilu atau Pilkada, Anda bisa melapor ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) di kelurahan setempat atau ke KPU Kabupaten Cianjur. Di luar tahapan, Anda bisa melapor langsung ke KPU Kabupaten Cianjur dengan membawa KTP-el dan Kartu Keluarga (KK).

T: Apa itu DPS, DPT, DPTb, dan DPK?

  • DPS (Daftar Pemilih Sementara): daftar pemilih yang disusun KPU berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih.
  • DPT (Daftar Pemilih Tetap): daftar pemilih yang telah diperbaiki berdasarkan masukan masyarakat terhadap DPS dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Cianjur.
  • DPTb (Daftar Pemilih Tambahan): pemilih yang tidak bisa memilih di TPS asal karena keadaan tertentu sehingga memilih di TPS lain.
  • DPK (Daftar Pemilih Khusus): pemilih yang belum terdaftar di DPT dan DPTb tetapi memiliki KTP-el sesuai domisili TPS.

T: Apa syarat untuk pindah memilih (DPTb)?

J: Pemilih dapat mengurus pindah memilih dengan membawa KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD beserta dokumen pendukung alasan pindah memilih, ke KPU Kabupaten Cianjur atau PPS asal/tujuan, paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

T: Bagaimana jika saya kehilangan KTP saat hari pemungutan suara?

J: Anda tetap bisa memilih dengan membawa Kartu Keluarga (KK) atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikeluarkan Dukcapil.

Tahapan dan Peserta Pemilu

T: Apa saja tahapan Pemilu?

J: Tahapan penyelenggaraan Pemilu diatur dalam Pasal 167 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, meliputi:

1. Perencanaan program, anggaran, dan penyusunan peraturan pelaksanaan

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu

4. Penetapan peserta pemilu

5. Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan

6. Pencalonan Presiden/Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

7. Masa kampanye

8. Masa tenang

9. Pemungutan dan penghitungan suara

10. Penetapan hasil pemilu

11. Pengucapan sumpah/janji

T: Siapa saja peserta Pemilu?

J: Peserta Pemilu adalah partai politik (untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota), perseorangan (untuk pemilu anggota DPD), serta pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik (untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden).

T: Bagaimana cara menghapus nama yang dicatut sebagai anggota partai politik?

J: Jika nama Anda dicatut secara ilegal sebagai anggota partai politik, Anda dapat melapor melalui langkah berikut:

1. Akses situs infopemilu.kpu.go.id

2. Pilih menu “Tanggapan!”

3. Gulir ke opsi “Pemutakhiran Data Partai Politik”

4. Pilih kategori “Pencatutan data anggota Partai Politik”

5. Klik “Cek Anggota Parpol”

6. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

7. Sampaikan tanggapan dan alasan pengunduran diri sesuai panduan pada laman

8. Sertakan tangkapan layar sebagai bukti

9. Tambahkan formulir tanggapan masyarakat jika diperlukan

10. Setelah dikonfirmasi, data keanggotaan akan dihapus dari Sipol

Badan Adhoc

T: Apa itu badan adhoc KPU?

J: Badan adhoc terdiri dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), dan Petugas Ketertiban TPS, yang bertugas membantu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di tingkat kecamatan hingga TPS.

T: Bagaimana cara mendaftar menjadi KPPS?

J: Tata cara mendaftar menjadi KPPS diatur dalam Keputusan KPU No. 1669 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc, yaitu:

1. Warga memenuhi syarat umum sesuai ketentuan

2. Calon KPPS menyerahkan dokumen pendaftaran fisik ke PPS

3. PPS melakukan penelitian administrasi

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi

5. Pengumuman hasil seleksi setelah masukan masyarakat

6. Penetapan, pengangkatan, dan pelantikan anggota KPPS yang lulus seleksi

T: Bagaimana cara menjadi pemantau Pemilu/Pilkada?

J: Masyarakat, lembaga, atau organisasi dapat mendaftar ke KPU Kabupaten Cianjur untuk menjadi pemantau pemilu, dengan memenuhi syarat dan proses akreditasi sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Layanan Informasi Publik (PPID)

T: Apakah semua informasi di KPU bisa diakses masyarakat?

J: Semua informasi publik dapat diakses, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, dan harus melalui uji konsekuensi oleh PPID.

T: Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik di KPU Kabupaten Cianjur?

J: Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi dengan datang langsung ke layanan PPID KPU Kabupaten Cianjur, mengirim surat resmi, atau melalui kanal digital resmi (website/E-PPID) KPU Kabupaten Cianjur.

T: Apakah saya bisa mengakses data hasil pemilu/pilkada?

J: Ya, hasil rekapitulasi suara dapat diakses secara terbuka melalui website resmi KPU atau melalui mekanisme permohonan informasi kepada PPID KPU Kabupaten Cianjur.

T: Dimana saya bisa mencari peraturan atau keputusan terkait kepemiluan?

J: Dokumen hukum kepemiluan dapat diakses secara gratis melalui JDIH KPU Kabupaten Cianjur di jdih.kpu.go.id/jabar/cianjur, yang memuat undang-undang, peraturan, keputusan, hingga putusan resmi.

T: Bagaimana cara mengajukan permohonan kerja sama dengan KPU Kabupaten Cianjur?

J: Permohonan dapat diajukan dengan mengirim surat resmi atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Cianjur, ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Cianjur.

Kebijakan dan Layanan Pemilu

T: Bagaimana KPU memastikan logistik pemilu aman dan tepat waktu sampai ke TPS?

J: KPU menyiapkan logistik melalui proses terencana mulai dari pengadaan, penyortiran, pengepakan, hingga distribusi ke seluruh TPS di Kabupaten Cianjur. Pengiriman dikawal aparat keamanan, diawasi Bawaslu, serta melibatkan pemantau pemilu dan masyarakat.

T: Bagaimana KPU memastikan pemilihan suara bagi masyarakat disabilitas?

J: KPU menyediakan fasilitas ramah disabilitas, seperti TPS aksesibel, template braille, pendampingan bagi pemilih disabilitas, serta sosialisasi khusus agar semua warga, termasuk penyandang disabilitas, dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman dan nyaman.

T: Apa saja program kerja KPU pasca pemilu?

J: Pasca pemilu, KPU melaksanakan evaluasi penyelenggaraan, publikasi hasil pemilu, pendidikan pemilih berkelanjutan, penyempurnaan regulasi, pengarsipan dokumen, serta persiapan awal untuk penyelenggaraan pemilu/pilkada berikutnya.

T: Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku?

J: KPU memastikan pemilu berjalan sesuai aturan melalui penyusunan regulasi yang jelas, pelaksanaan tahapan secara transparan, sistem informasi yang akuntabel, serta pengawasan berlapis oleh Bawaslu, saksi, dan pemantau pemilu.

Media Sosial dan Informasi Terbaru

T: Dimana saya bisa mengikuti informasi terbaru tentang KPU Kabupaten Cianjur?

J: Masyarakat dapat mengikuti informasi resmi KPU Kabupaten Cianjur melalui:

  • Instagram : @kpu_cianjur
  • Yuotube : KPU TV Cianjur
  • Tiktok : @kpucianjur
  • Threads : @kpu_cianjur
  • Twitter (X): @KPUCIANJUR
  • Facebook: KPU Kabupaten Cianjur
  • Website: kab-cianjur.kpu.go.id

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali
🔊 Putar Suara