KPU Kabupaten Cianjur Ikuti Forum Optimalisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik KPU/KIP Kabupaten/Kota
Cianjur - KPU Kabupaten Cianjur mengikuti Forum Optimalisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik bagi KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (15/7). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang semakin transparan, akuntabel, dan profesional.
Mengawali kegiatan, Anggota KPU Republik Indonesia, August Mellaz, menegaskan bahwa penguatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, Pemilu 2029 akan didominasi oleh Generasi Z, Milenial, dan Generasi Alpha yang memiliki karakter hyper connectivity namun low criticality. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi KPU untuk terus menghadirkan pendidikan pemilih yang inovatif melalui optimalisasi produk-produk pengetahuan, content repurposing, pemanfaatan kanal digital secara organik, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat literasi kepemiluan dan membangun narasi positif di ruang publik. Selain itu, KPU juga tengah mengembangkan e-learning PPID sebagai bagian dari penguatan kompetensi dan standardisasi pelayanan informasi publik di seluruh tingkatan KPU.
Selanjutnya, Plt. Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Republik Indonesia, Cahyo Ariawan, menyampaikan pentingnya penguatan kapasitas PPID melalui penyamaan standar pelayanan informasi, pembangunan basis data informasi yang terintegrasi, serta peningkatan kualitas layanan informasi publik di seluruh tingkatan KPU. Menurutnya, pengelolaan informasi yang baik harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten, sistem dokumentasi yang tertata, serta keseragaman pelayanan sehingga masyarakat di seluruh Indonesia memperoleh akses informasi yang cepat, tepat, dan berkualitas. Penguatan tersebut diharapkan mampu mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian KPU sebagai badan publik yang informatif serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
Pada sesi materi, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Erik Kurniawan, memaparkan berbagai aspek pengelolaan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya. Materi yang disampaikan meliputi standar pelayanan informasi publik, mekanisme pengecualian informasi melalui uji konsekuensi, pengelolaan informasi terbuka yang bersifat sensitif, hingga tata cara penyelesaian sengketa informasi publik. Erik menekankan bahwa setiap badan publik harus mampu menyeimbangkan pemenuhan hak masyarakat atas informasi dengan perlindungan terhadap kepentingan yang lebih besar melalui penerapan dasar hukum dan prosedur yang tepat. Melalui pemahaman tersebut, PPID diharapkan mampu memberikan pelayanan informasi yang profesional, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam forum ini, KPU Kabupaten Cianjur memperoleh penguatan kapasitas dan pemahaman mengenai pengelolaan serta pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas PPID sehingga pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Cianjur semakin profesional, responsif, transparan, dan mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
#KPUMelayani