Berita Terkini

Rekayasa Sistem Pemilu

(Studi Politik Hukum Menyongsong Pemilu Serentak 2019)   Oleh YUSDAR Staf KPU Bone – Sulawesi Selatan & Mahasiswa Semester 6 Program Doktor Hukum UNHAS Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hal tersebut telah dituangkan secara jelas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Akan tetapi, dalam negara hukum, hukum memiliki “saudara kembar” yang sering disandingkan dalam percaturan tatanan kehidupan setiap negara, yakni “politik”. Akan tetapi, negara Indonesia bukanlah merupakan negara politik, melainkan negara hukum. Kajian empiris menguraikan bahwa politik selalu menyisakan harapan dan tumpukan obsesi. Politik membawa kita untuk melakukan sejumlah kebijakan, tetapi juga menciptakan kegagapan demi kegagapan. Politik  berjalan secara terus menerus, dan tidak seorang pun yang mampu menghalangi arahnya kemana melangkah. Dengan demikian, agar politik tidak mendekonstruksi nilai, maka mesti ”direm” dengan aturan hukum. Itulah fungsi hukum, untuk menciptakan keteraturan di saat kegagapan menghinggap dalam setiap episode perjalanan politik. Pengakuan kepada suatu negara sebagai negara hukum (governmental by law) sangat penting, karena kekuasaan negara dan politik bukanlah tidak terbatas, melainkan perlu pembatasan-pembatasan terhadap kewenangan dan kekuasaan negara dan politik tersebut, untuk menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dari pihak penguasa. Dalam negara hukum tersebut, pembatasan terhadap kekuasaan negara dan politik haruslah dilakukan dengan jelas, yang tidak dapat dilanggar oleh siapapun. Karena itu, dalam negara hukum, hukum memainkan peranannya yang sangat penting dan berada diatas kekuasaan negara dan politik. Karena itu pula-lah kemudian muncul istilah “pemerintah dibawah hukum” (government under the law). Periode ketatanegaraan Indonesia membentangkan fakta normatif, bahwa era reformasi memberi harapan besar (big expectation) akan terjadinya pembaharuan dalam penyelenggaraan negara, untuk dapat mengantarkan negara Indonesia menjadi negara hukum yang demokratis. Hal ini sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan reformasi yang dikemukakan oleh berbagai komponen masyarakat, yang sasaran akhirnya adalah tercapainya tujuan negara dan cita-cita kemerdekaan sebagaimana yang ditegaskan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Secara harfiah atau etimologi bahwa istilah politik hukum merupakan terjemahan dari bahasa belanda “recht politiek” yang di terjemahkan dalam bahasa indonesia berarti politik hukum. Walapun dalam istilah belanda terdapat istilah “rechts politiek” (politik hukum) dan “politiek rechts” (hukum politik). Van Der Tas berpendapat bahwa politik itu di artikan sebagai belied atau policy yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berarti kebijakan. Hal ini yang menjadi dasar dalam mengambil suatu tindakan. Kebijakan yang di artikan sebagai rangkaian konsep dan asas yang dijadikan garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan kepemimpinan dalam bertindak. Sedangkan Hukum diartikan sebagai seperangkat norma atau kaidah yang mengatur tingkah laku manusia yang di dalamnya mengandung perintah dan larangan serta sanksi. Sedangkan, Mahfud MD. mengatakan bahwa produk hukum yang responsif/populistik merupakan produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 merupakan sebuah babak baru dalam perhelatan pemilu di Indonesia. Amanat untuk menyelenggarakan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden pada waktu yang bersamaan merupakan sebuah momentum dalam upaya merekonstruksi sistem pemilihan umum. Rekonstruksi sistem pemilu setidaknya dilakukan dalam 5 (lima) unsur teknis utama dalam pemilu. Pertama adalah terkait dengan sistem pemilu yang digunakan. Kedua adalah alokasi kursi per daerah pemilihan (district magnitude). Ketiga adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Keempat adalah metode konversi suara ke kursi dan yang kelima  adalah waktu pelaksanaan pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Kelima unsur itulah yang kemudian menjadi fokus dalam upaya rekayasa pemilu menuju multi partai sederhana dan sistem presidensiil yang efektif. Proses pemilihan umum rentan dengan penyimpangan, godaan dan memiliki potensi dibajak oleh individu-individu yang tidak bertanggung jawab. Pada saat bersamaan ada harapan yang besar dari masyarakat agar pemilihan umum terselenggara dengan penuh integritas. Para pemantau pemilu, baik domestik maupun internasional, menilai rangkaian penyelenggaraan pemilu di Indonesia demokratis dari segi bebas dan adilnya. Berbagai kasus yang berserakan sekarang ini merupakan cermin tidak dihargainya hukum secara konsisten dalam sebuah kerangka sistem. hukum cenderung difungsikan sesuai dengan selera masing-masing penggunanya. Kasus pemilihan umum dari setiap periode dengan sentuhan politiknya amat sangat membuktikan  bahwa hukum selalu dimain-mainkan sesuai seleranya. Hal tersebut telah mengubah dunia hukum menjadi “pasar politik” yang mengakibatkan penegak hukum maupun pembuat undang-undang berlagak sebagai penentu nasib subjek hukum yang justru menimbulkan kisruh sosial. Inilah risiko yang dihadapi hukum sebagai ilmu yang bersentuhan dengan banyak bidang dan terangkai dalam sebuah sistem  yang lepas dari pijakan dasar suatu negara. Hukum dianggap sebagai sesuatu yang “berdiri diruang hampa”. Dengan demikian, mengkonstruksi perspektif yang kondusif bagi pemahaman dan pemaknaan hukum sebagai norma yang memiliki momen sosial adalah hal signifikan. Perumusan sistem pemilihan umum sebagai instrumen untuk menciptakan sistem politik demokrasi. Pembuat undang-undang pemilihan umum cenderung merumuskan sistem pemilihan umum secara parsial alias hanya melihat unsur yang berdampak langsung pada perolehan kursi saja, yaitu formula pemilihan dan ambang batas perwakilan. Tidak semua pemilihan umum berlangsung secara demokratis bahkan Robert A. Dahl memberikan ukuran-ukuran yang harus dipenuhi agar suatu pemilihan umum memenuhi prinsip demokrasi, diantaranya: inclusiveness, equal vote, effective participation, enlightened understanding, final control of agenda. Douglas W. Rae mengemukakan bahwa sebuah sistem pemilihan umum akan berjalan dengan baik jika terbagi dalam 3 (tiga) fase. Di mana tiap fasenya merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. Fase tersebut meliputi: Pertama, balloting atau pemungutan suara sebagai sebuah spesifikasi dari peran rakyat pemilih dalam memutuskan ikut pemilu atau tidak. Kedua, pembentukan daerah pemilihan (districting) sebagai faktor yang membatasi dalam menerjemahkan suara menjadi kursi; dan Ketiga, formula pemilihan (electoral formula) sebagai faktor penentu dalam menerjemahkan suara menjadi kursi. Penulis berpandangan bahwa Pe-Rekayasa-an sistem pemilu hanya dapat dilakukan pada sistem pemilu legislatif. Sistem pemilu presiden dan wakil presiden tidak dapat ditawar lagi karena sudah tercantum secara eksplisit di dalam UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, sistem pemilu presiden dan wakil presiden merupakan sebuah taken for granted kecuali jika ada kemauan politik untuk mengamandemen ke-5 UUD NKRI Tahun 1945. Sistem pemilu legislatif lebih bersifat opened legal policy. Pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menentukan sistem pemilu legislatif yang akan digunakan. Jika merujuk pada keluarga sistem pemilu, maka setidaknya ada 2 (dua) pilihan besar sistem pemilu, yaitu sistem proporsional atau sistem distrik. Pemilihan sistem pemilu menyongsong pemilihan umum serentak Tahun 2019 harus didasarkan pada studi empiris dari pemilu ke pemilu. Problem selanjutnya adalah penentuan varian sistem proporsional yang akan digunakan. Dalam penentuan varian tersebut, tentu saja harus dikaitkan dengan pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden karena penyelenggaraannya bersamaan. Pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden secara bersamaan pada tahun 2019 tentu akan memberikan struktur insentif bagi pemilih maupun penyelenggara pemilihan umum. Penentuan sistem pemilihan umum harus didasarkan pada kerangka hukum yang jelas bukan menentukan sistem pemilihan umum hanya berdasar pada “nafsu” politik belaka agar Indonesia memiliki identitas sistem pemilihan umum dan memiliki validitas dan keberlakuan norma hukum serta dapat mewujudkan demokrasi yang substansif.

KPU Kab. CIanjur Saba Partai Politik Peserta Pilleg 2014

CIANJUR – kab-cianjur.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur melaksanakan kegiatan Saba Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014. Kegiata Saba Parpol ini perupakan Program dari Divisi Hukum KPU Kabupaten Cianjur yang bertujuan guna menjaga jalinan komunikasi yang baik dan mempererat tali silaturahmi antara Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu agar tercipta pemahaman yang sama dalam penyelenggraan Pemilu yang berkualitas. Kegiatan Saba Parpol ini mulai dilaksakan pada tanggal 14 Maret sampai 10 April 2017 ke 12 kantor Partai Politik yang berada di wilayah Kabupaten Cianjur dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Ada pun tim yang ditugaskan untuk melaksanakan Program Saba Parpol ini adalah terdiri dari, seluruh komisioner, Kepala Sub-bagian dan Staf bagian Hukum KPU Kabupaten Cianjur.

Pelaksanaan Upacara/Apel Pagi KPU Kabupaten Cianjur

Cianjur, kab-cianjur.kpu.go.id – Menindaklannjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Upacara/Apel Pagi Setiap Hari Senin, KPU Kabupaten Cianjur  melaksanakan apel pada hari Senin (06/03). Apel pagi perdana dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Anggy Shofia W, SH., MH., dan diikuti oleh anggota KPU Kabupaten Cianjur dan seluruh staf sekretariat KPU Kabupaten Cianjur. Pelaksanaan upacara/apel pagi ini bukan hanya menjadi acara rutin yang dilaksanakan pada Senin pagi, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan bagi Komisioner dan pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Cianjur. Dan agar lebih bermakna, apel pagi tersebut juga dijadikan media penyampaian informasi dan progam yang akan dan sedang dilaksanakan oleh KPU kabupaten Cianjur.

Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan ke KPU Kabuaten Cianjur

CIANJUR, kab-cianjur.kpu.go.id Hari ini, Selasa, tanggal 7 Februari 2017 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur kedatangan tamu dari KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan. Rombongan KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir terdiri dari 3 orang Komisioner, yaitu Ketua KPU Dedi Irawan, S.IP, M.Si., Anggota KPU Deri Siswadi, S.IP dan Idham Halik, SE, M.Si, dengan 3 orang dari Sekretariat KPU, yaitu Sekretaris Dra. Dirta Sarina, Kepala Sub Bagian Hukum Ani Septiana, S.H.I., dan Kepala Sub Bagian Program dan Data Chandra Martha, S.Kom. Kedatangan KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir diterima langsung oleh seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Cianjur. Maksud dan tujuan kunjungan KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir ini untuk studi tentang pengeloaan dana hibah Pilkada, dengan fokus pada Standar Oprasional Prosedur (SOP) pengeloaan hibah pilkada yang dimiliki dan diterapkan KPU Kabupaten Cianjur dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015. Hal ini juga sehubungan dengan persiapan menjelang pelaksaanaan Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Pemilihan Gubernur Jawa Barat yang dilaksanakan tahun 2018. Mengingat Pengelolaan Dana Hibah Pilkada merupakan hal sangat penting untuk dipahami guna menghindari kesalahan prosedur dalam pengeloaan anggaran tersebut, baik ditingkat Kabupaten/Kota maupun di badan AdHock dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Penguatan Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur 2016

CIANJUR, kpud-cianjurkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur melaksanakan Penguatan Kelembagaan Meningkatkan Pemahaman Serta Penerapan Sistem Pengeloaan Keuangan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, 6 – 8 Desember 2016. Dihadiri oleh seluruh pegawai Sekretariat dan Komisioner KPU Kabupaten Cianjur. Agenda dalam kegiatan penguatan kelembagaan ini guna meningkatkan pemahaman dan penerapan pelaksanaan program kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur. Pada penguatan kelembagaan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menekankan untuk peningkatan pemahaman pada Pengeloaan Keuangan dan Pelayanan Informasi Publik. Penguatan Kelembagaan Meningkatkan Pemahaman Serta Penerapan Sistem Pengeloaan Keuangan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur ini menghadirkan 5 (lima) narasumber dari beberapa instansi pemerintahan yang berpengalaman dalam bidang sesuai dengan tema kebiatan kelembagaan ini, yaitu : Ir. Edi Supari, M.Si, Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat. Muhammad Zen Al-Faqih, SH., SS., M.Si, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Rizki Tavianto Karipany, Kepala Bidang PPA I Kanwil DJPB Provinsi Jawa Barat. Haerul Anwar, Kepala Seksi PPA ID Kanwil DJPB Provinsi Jawa Barat. Pratama Nugraha Emmawan, SH., M.Si, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan Sekretariat Kabupaten Cianjur. Penguatan kelembagaan dapat diartikan sebagai peningkatan kapasitas  kelembagaan/organisasi. Penguatan Kapasitas  merupakan proses peningkatan kemampuan yang dimiliki  oleh setiap individu, kelembagaan maupun sistem atu\au jejaring antar individu dan kelompok/organisasi, serta pihak lain sampai area global dalam melaksanakan pembangunan dalam arti luas serta berkelanjutan. Dari pengertian di atas, dapat dilihat bahwa kegiatan Penguatan Kelembagaan Meningkatkan Pemahaman Serta Penerapan Sistem Pengeloaan Keuangan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur ini merupakan strategi KPU Kabupaten Cianjur guna meningkatkan pemberdayaan seluruh anggota Sekretariat dan Komisioner KPU Kabupaten Cianjur untuk menjadi penyelenggara pemilu yang integritas dan aktif, yang artinya kekuatan atau daya yang dimiliki setiap individu terus menerus dikembangkan untuk menghasilkan sesuatu tujuan yang optimal.

BIMTEK Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahapa II KPU Kab. Cianjur 2016

CIANJUR,kpud-cianjurkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur melaksanakan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahap II pada hari Senin (31/10)  kemarin. Pelaksanaan Bimtek ini untuk menindaklanjuti atas dikeluarkannya Surat Edaran yang dikeluarkan KPU RI Tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Bimtek Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini merupakan bimtek ke-dua yang sebelumnya Bimtek Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahapa I telah dilaksanakan pada bulan Juni 2016 lalu. Sama halnya dengan Bimtek Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahapa I, Bimtek Tahap II ini pun dilaksanakan bertempat di 3 (tiga) lokasi berbeda, yaitu: Aula Kecamatan Warungkondang, dengan peserta dari Desa dan Kecamatan Warungkondang,  Desa dan Kecamatan Cibeber, Desa dan Kecamatan Cilaku, dan Desa dan Kecamatan Gekbrong. Aula Desa Kademangan Kecamatan Mande, dengan peserta dati Desa dan Kecamatan Ciranjang, Desa dan Kecamatan Bojongpicung, Desa dan Kecamatan Karangtengah, Desa dan Kecamatan Mande, Desa dan Kecamatan Cikalongkulon, Desa dan Kecamatan Sukaluyu, dan Desa dan Kecamatan Haurwangi. Aula Kecamatan Pacet, dengan peserta dari Desa dan Kecamatan Pacet, Desa dan Kecamatan Cugenang, Desa dan Kecamatan Sukaresmi, Desa dan Kecamatan Cipanas, dan Desa dan Kecamatan Cianjur. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan berikutnya. Pedoman yang digunakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini adalah DPT terkahir pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2015 yang ditambah dengan data Pemilih Pemula berusia 17 tahun yang diambi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur. Data tersebut kemudian disebarkan kepada operator disetiap Desa/Kelurahan melalui oprator tingkat kecamatan untuk divalidasi sesuai dengan kode sharing yang telah ditentukan sebelumnya. Data hasil validasi oprator desa/kelurahan diserahkan kembali kepada KPU Kabupaten Cianjur.

🔊 Putar Suara