KPU Kabupaten Cianjur Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
Cianjur - KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Aula KPU Kabupaten Cianjur, Kamis (25/6). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi dan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan, dan dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Rustiman. Rapat dihadiri oleh perwakilan Kodim 0608/Cianjur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, serta Bawaslu Kabupaten Cianjur sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih. Dalam pemaparannya, KPU Kabupaten Cianjur menyampaikan hasil kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang telah dilaksanakan pada Triwulan II Tahun 2026 di tiga kecamatan, yaitu Warungkondang, Cibeber, dan Gekbrong. Dari kegiatan tersebut ditemukan sejumlah data yang memerlukan tindak lanjut, antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, kesalahan elemen data kependudukan, serta pemilih yang tidak ditemukan di alamat yang tercantum. KPU Kabupaten Cianjur juga menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan coktas pada Triwulan III Tahun 2026 di sejumlah wilayah lainnya dan mengharapkan dukungan serta pendampingan dari para pemangku kepentingan. Selain itu, KPU meminta bantuan TNI, Polri, serta instansi terkait untuk terus menyampaikan informasi mengenai perubahan data personel maupun data kependudukan yang berpotensi memengaruhi daftar pemilih. Perwakilan Kodim 0608/Cianjur menyampaikan bahwa pembaruan data anggota TNI secara rutin disampaikan kepada operator KPU setiap triwulan. Pada periode ini terdapat perubahan data berupa tiga anggota yang memasuki masa pensiun dan satu anggota yang meninggal dunia. Disampaikan pula bahwa proses penerimaan anggota TNI saat ini dilakukan secara daring sehingga data personel baru tidak selalu melalui Kodim terlebih dahulu. Sementara itu, Disdukcapil Kabupaten Cianjur menjelaskan bahwa masih terdapat masyarakat yang meninggal dunia namun belum dilaporkan oleh keluarga sehingga data kependudukan belum dapat diperbarui secara langsung. Disdukcapil juga menyampaikan adanya kasus data ganda yang dapat diverifikasi melalui data pada KTP elektronik, serta kondisi penduduk yang telah berpindah domisili namun belum mengurus administrasi kependudukan di daerah tujuan. Selain itu, pada Triwulan II Tahun 2026 tercatat 3.709 laporan kematian, 15.917 perpindahan penduduk, serta 1.341 penduduk yang datang ke Kabupaten Cianjur. Bawaslu Kabupaten Cianjur menyampaikan apresiasi atas upaya pemutakhiran data yang dilakukan KPU Kabupaten Cianjur bersama para pemangku kepentingan. Bawaslu juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan pertukaran data secara berkelanjutan. Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan pada 11–22 Juni 2026, ditemukan beberapa data yang perlu ditindaklanjuti, termasuk data pemilih yang telah pindah domisili ke luar Kabupaten Cianjur namun masih tercantum pada layanan DPT daring. Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, menjelaskan bahwa data hasil pemutakhiran Triwulan II akan segera disinkronkan. Terkait data yang masih muncul pada layanan DPT daring, dijelaskan bahwa proses migrasi dan integrasi data masih berlangsung, sementara pada aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan (Sidalih) data tersebut telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam sesi diskusi, KPU Kabupaten Cianjur juga menyampaikan harapan agar akses terhadap Data Warehouse (DWH) Disdukcapil yang sebelumnya sangat membantu proses pemutakhiran data pemilih dapat kembali dioptimalkan. Menanggapi hal tersebut, Disdukcapil Kabupaten Cianjur menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti kemungkinan pembaruan kerja sama atau kendala teknis yang menyebabkan akses tersebut tidak dapat digunakan. KPU Kabupaten Cianjur juga menyampaikan bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 direncanakan akan dilaksanakan pada 1 Juli 2026. Melalui koordinasi yang intensif dan berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan, KPU Kabupaten Cianjur berkomitmen untuk terus menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, transparan, dan berintegritas. #KPUMelayani