CIANJUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Aula KPU Kabupaten Cianjur, Rabu (1/7/2026). Rapat pleno ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Polres Cianjur, Kodim 0608/Cianjur, Lapas Kelas IIB Cianjur, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi wujud sinergi antarlembaga dalam mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan upaya berkesinambungan untuk menjaga kualitas data pemilih sebagai salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Menurutnya, koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat segera ditindaklanjuti ke dalam data pemilih.
Selanjutnya, jalannya rapat dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Cianjur Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Rustiman, yang memaparkan hasil pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Dalam paparannya disampaikan berbagai tindak lanjut yang telah dilakukan KPU Kabupaten Cianjur terhadap data hasil koordinasi dan data masukan dari berbagai pihak, meliputi data pemilih baru, pemilih meninggal dunia, data ganda, perpindahan domisili, serta perbaikan elemen data. Selain itu, KPU Kabupaten Cianjur juga menerima masukan dari Bawaslu Kabupaten Cianjur, Kodim 0608/Cianjur, Lapas Kelas IIB Cianjur, serta terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa dalam rangka menjaga kualitas data pemilih.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan akurasi data pemilih, KPU Kabupaten Cianjur juga melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di sejumlah wilayah. Kegiatan tersebut difokuskan pada pencermatan data pemilih meninggal dunia, data tidak padan, serta pemilih berusia 100 tahun ke atas. Hasil Coktas selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam proses penyempurnaan data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dipaparkan dalam rapat pleno, terdapat 54.785 pemilih baru, 13.385 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 23.981 perbaikan data yang telah ditindaklanjuti pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026.
Melalui Rapat Pleno Terbuka tersebut, KPU Kabupaten Cianjur menetapkan jumlah pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 1.953.591 pemilih, yang terdiri atas 989.941 pemilih laki-laki dan 963.650 pemilih perempuan. Jumlah tersebut mengalami perubahan dari hasil PDPB Triwulan I Tahun 2026 sebagai tindak lanjut atas penambahan pemilih baru, penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih.
Melalui pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Cianjur berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan akurasi data pemilih melalui koordinasi yang berkesinambungan dengan para pemangku kepentingan. Data pemilih yang mutakhir diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, transparan, berkualitas, dan berintegritas.
#KPUMelayani